Panduan Cara Registrasi Kartu 3 (Tri). Daftar Ulang Kartu 3 Lewat SMS / Secara Online dengan Simpel dan Cepat Tanpa Perlu Datang ke Outlet.
Banyak pengguna provider seluler prabayar yang merasa bingung sejak diberlakukannya peraturan menteri mengenai kebijakan untuk melakukan registrasi ulang kartunya.
Tidak hanya itu, pengguna kartu baru pun diberlakukan hal yang sama. Hal ini berdasar pada Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016.
Nah, sebagai informasi, Anda memerlukan data berupa nomor KK dan NIK untuk melakukan registrasi kartu. Jika kebetulan Anda menggunakan provider 3, maka sebaiknya simak panduan cara registrasi kartu 3 terbaru 2021 berikut ini:
Ada 3 cara yang bisa dilakukan untuk registrasi kartu 3, yaitu cara dial, SMS, dan melalui website. Rincian langkah-langkahnya bisa Anda simak di bawah ini.
1. Cara Registrasi Kartu 3 Via Dial
Cara yang pertama ini bisa dilakukan oleh pengguna kartu 3 lama atau baru. Berikut langkah demi langkahnya:
- Pertama, sila Anda lakukan dial dengan nomor *4444#
- Beberapa detik kemudian akan muncul daftar atau menu pilihan berupa registrasi, cek status registrasi, cek nomor terdaftar, dan unreg. Ketikkan angka 1 untuk melakukan registrasi. Lantas tekan kirim
- Sebelumnya, Anda persiapkan terlebih dahulu data yang diperlukan yaitu Nomor KK dan NIK
- Setelah muncul perintah untuk memasukkan 16 digit angka NIK, Anda tinggal mengetikkannya. Pastikan nomor yang Anda masukkan benar, lalu tekan kirim.
- Periksa kembali data yang Anda input, lalu tekan 1 untuk lanjut
- Permintaan registrasi kartu 3 akan segera diproses. Tunggu hingga Anda mendapatkan notifikasi melalui SMS.
Baca Juga: Cara Cek Kuota 3
2. Cara Registrasi Kartu 3 Lewat SMS
Bagi pengguna baru, silahkan ikuti panduan melalui SMS berikut ini:
- Buka aplikasi message pada smartphone Anda
- Buat pesan baru dengan mengetuk ikon Add
- Setelah itu, Anda tinggal mengetikkan pesan dengan format NIK#nomor KK#, kemudian langsung kirim ke nomor 4444 dengan mengetuk ikon send.
- Pesan registrasi kartu 3 sudah berhasil dikirim. Sila menunggu beberapa saat hingga ada balasan dari operator yang berisi tentang keberhasilan registrasi yang Anda lakukan. Sebaiknya simpan perintah SMS registrasi yang dikirim untuk melakukan registrasi yang selanjutnya.
Bagi pengguna lama dan ingin melakukan registrasi ulang menggunakan SMS. Silakan mengikuti panduan langkah-langkah berikut ini:
- Buka aplikasi message atau perpesanan di dalam smartphone Anda
- Membuat pesan baru dengan mengetuk ikon Add
- Selanjutnya, ketik pesan dengan format berikut ini: ULANG#NIK#Nomor KK#. kemudian kirimkan ke 4444. Ketuk ikon send untuk mengirim
- Pesan registrasi kartu 3 lama Anda berhasil dikirim. Tunggulah beberapa saat sampai operator membalas pesan Anda. Jika nomor yang Anda kirimkan sudah tepat, maka akan mendapat balasan berisi: Terimakasih, nomor Anda telah berhasil diregistrasi. Harap simpan perintah SMS registrasi yang Anda kirim untuk registrasi berikutnya.
Baca Juga: Cara Cek Nomor 3
3. Cara Registrasi Kartu 3 Online
Cara yang ketiga ini bisa dilakukan bagi kartu lama atau baru. Langkah-langkahnya sama, yaitu:
- Masuk ke website resmi 3 untuk registrasi, yaitu https://registrasi.tri.co.id/daftar
- Setelah terakses, Anda akan diminta memasukkan nomor HP, serta data dengan benar dan sesuai dengan informasi pada e-KTP serta Kartu Keluarga
- Selanjutnya, pilih metode keamanan data dan kartu. Anda bisa memasukkan 4 angka terakhir nomor seri (ICCID) kartu 3 atau menggunakan kode rahasia yang dikirim melalui SMS. Anda bebas untuk memilih yang mana saja.
- Jangan sampai lupa mencentang kotak I’m not a robot. Kemudian klik tombol kirim
- Setelah itu, akan muncul halaman konfirmasi, Anda klik kembali tombol kirim
- Registrasi kartu 3 via website telah berhasil dilakukan. Anda pun bisa menggunakan layanan yang tersedia pada kartu 3.
Baca Juga:
Itulah 3 cara yang mudah dan simple. Anda bebas untuk memilih cara yang mana saja sesuai dengan keinginan. Bagi pengguna baru, melakukan registrasi adalah hal yang wajib untuk menikmati berbagai layanan provider ini.
Sedangkan bagi pelanggan lama, segeralah lakukan registrasi ulang supaya tidak terjadi pemblokiran dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Demikian, semoga bermanfaat untuk Anda.