Blogpress.id – Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online – KTP merupakan kependekan dari kartu tanda penduduk. Yang mana KTP mempunyai peran sebagai identitas setiap masyarakat Indonesia. Dan wajib nih untuk masyarakat mempunyai KTP ketika sudah berusia 17 tahun.
KTP mempunyai ukuran yang cukup kecil. Sehingga mudah untuk dibawa-bawa. Namun sayangnya, karena ukurannya yang relatif kecil itulah membuat kartu ini mudah hilang. Entah itu karena jatuh ataupun memang kamu salah letak.
Tidak bisa kita pungkiri bahwasanya KTP mempunyai peranan yang sangat penting. Karena ada banyak sekali hal-hal yang mesti Kamu urus dengan melampirkan KTP. Baik itu ketika akan mendaftar ke perguruan tinggi, mengisi formulir online, ataupun yang lainnya.
Nah nah, ketika KTP kamu hilang maka yang perlu kamu lakukan pertama kali adalah dengan mengurusnya. Kabar baiknya lagi saat ini sudah ada loh cara mengurus KTP hilang secara online yang perlu kamu lakukan.
Bagaimana sih cara mengurus KTP hilang secara online? Bagi kamu yang sedang mengalami permasalahan tersebut bisa langsung saja simak penjelasan kali ini sampai selesai.
Persyaratan Mengurus KTP Hilang
Namun, sebelum akhirnya kamu akan mengurus KTP hilang pastikan bahwasanya kamu sudah melengkapi persyaratan yang ada. Yakni dengan melakukan pengurusan di kantor-kantor yang bersangkutan.
Secara umum terdapat berbagai macam persyaratan untuk mengurus KTP yang hilang loh. Dan kamu harus melengkapi seluruh persyaratan-persyaratan tersebut. Apa saja persyaratannya?
- Surat kehilangan KTP. Adapun syarat pertama yang harus kamu urus adalah surat kehilangan KTP. Yang mana surat keterangan hilang ini bisa kamu dapatkan dari kantor polisi. Dan ternyata untuk mendapatkan surat keterangan hilang di kantor polisi bukan hanya berlaku untuk yang kehilangan KTP saja. Tapi juga berlaku untuk kamu yang kehilangan identitas identitas lain ataupun kartu-kartu yang lainnya. Dalam hal ini kamu bisa langsung saja pergi ke Kantor Polisi terdekat kemudian sampaikan bahwa kamu ingin mengurus surat kehilangan KTP. Dengan demikian maka pihak kepolisian akan membuatkan surat. Dan biasanya akan ada beberapa pertanyaan yang mereka ajukan. Kamu tinggal jawab saja pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan baik dan benar.
- Surat pengantar KTP hilang. Selain harus mengurus surat kehilangan KTP di kantor polisi kamu juga harus mengurus yang namanya surat pengantar KTP hilang. Surat yang satu ini bisa kamu dapatkan dengan pergi ke kantor Kelurahan. Yaitu Kantor Kelurahan sesuai dengan tempat tinggal kamu ataupun domisi. Sebagaimana halnya di kantor polisi kamu juga bisa Menyampaikan keluhan kamu terkait dengan hilangnya KTP ke pihak kelurahan. Dengan demikian maka mereka akan memproses surat tersebut.
- Nah kalau misalnya ternyata KTP Kamu bukannya hilang tapi cuma rusak saja maka kamu nggak perlu repot-repot untuk mengurus surat keterangan di atas. Adapun yang perlu kamu lakukan hanya membawa saja bukti KTP rusak.
- Persyaratan berikutnya yang harus kamu lengkapi adalah pas foto yang berukuran 3 * 4 2 lembar. Bagi kamu yang lahirnya di tahun-tahun genap maka kamu dapat menggunakan foto dengan background berwarna biru. Sementara ketika kamu lahir di tahun-tahun yang ganjil maka background fotonya adalah yang berwarna merah. Dan ini merupakan sebuah aturan baku yang memang harus kita pahami. Sebagai contoh, kamu lahir pada tahun 1997. Nah kamu dapat mengurus foto dengan menggunakan background berwarna merah. Hal ini lantaran 1997 adalah angka yang ganjil. Untuk mempermudah mendeteksi Apakah angka kelahiran kamu ganjil atau tidak maka tinggal lihat saja dua angka terakhir dari tahun lahir.
- Selain itu kamu juga harus Membawa pas foto yang ukurannya 4 * 6 sebanyak 2 lembar. Dengan ketentuan penggunaan background sama seperti yang sebelumnya.
- Fotokopi KTP yang hilang. Biasanya kita seringkali mengkopi KTP untuk berbagai macam kebutuhan. Nah kalau misalnya masih ada sisa fotokopian KTP kamu maka kamu dapat membawanya.
- Fotocopy kartu keluarga juga jangan lupa buat dibawa ya.
- Sementara yang terakhir adalah surat pengantar dari rt atau RW.
Mengurus KTP Hilang Secara Offline
Secara umum terdapat dua metode cara mengurus KTP yang hilang. Yang pertama adalah secara offline dan yang kedua secara online. Sebelum kita bahas Bagaimana cara mengurus KTP hilang secara online kita akan bahas dulu Bagaimana sebenarnya cara mengurus yang offline.
Dengan catatan cara berikut ini bisa kamu lakukan ketika sudah memenuhi persyaratan dan berkas-berkas yang sudah kami Sebutkan sebelumnya.
Apabila semuanya sudah lengkap maka kamu bisa langsung mengunjungi kantor kecamatan ataupun dinas kependudukan dan pencatatan sipil alias dukcapil yang ada di sekitar tempat tinggal kamu. Setelah itu kamu dapat menyerahkan semua dokumen-dokumen yang sudah kamu persiapkan dari awal.
Kemudian pihak petugas bakalan melakukan pemeriksaan dan juga verifikasi berkas-berkas tersebut. Apabila sudah selesai maka kamu bisa mengambil KTP baru secara langsung. Dan biasanya pengambilan KTP ini tidak bisa diwakilkan.
Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online
Nah kalau misalnya kamu males ribet harus ke kantor dukcapil maka cara yang dapat kamu lakukan adalah dengan online. Itu artinya kamu bisa mengurusnya kapanpun dan di manapun kamu mau. Adapun cara yang bisa kamu lakukan ialah dengan membuka situs website dukcapil yang ada di tempat tinggal kamu.
Kemudian tinggal lakukan aja pendaftaran Sebagai pengguna baru dan juga melengkapi formulir formulir sesuai dengan yang diminta oleh situs. Apabila sudah selesai mengisi ataupun mendaftar maka kamu bisa mengklik menu mengurus KTP hilang di bagian menu yang sudah ada.
Lalu ikuti instruksi yang ada kemudian unggah dokumen-dokumen sesuai dengan menu di layar. Ketika sudah selesai pengajuan online maka kamu bisa mengunjungi kantor dukcapil Mandiri yang ada di sekitar.
Tujuannya adalah buat mencetak KTP elektronik yang sudah kamu urus tadi. Ketika akan mengambil ktp-nya yang baru Maka kamu mesti membawa dokumen-dokumen yang asli alias dokumen yang sudah kamu unggah secara online.
Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi yang dilakukan oleh pihak petugas. Sebagai tambahan, cara mengurus KTP hilang secara online ini tentu belum tersedia di seluruh daerah.
Bahkan mungkin masih beberapa saja dukcapil yang menyediakan layanan online. Oleh karena itu sebelum melakukannya kamu bisa ngecek dulu apa kaduk capil yang ada di tempat tinggal kamu sudah menyediakan layanan online dalam pengurusan KTP hilang?
Jika ternyata belum menyediakan layanan online maka yang perlu kamu lakukan adalah dengan pergi langsung ke kantor dukcapilnya. Yaitu dengan membawa berbagai macam berkas-berkas yang telah kami Sebutkan sebelumnya.
Penutup
Oke itulah dia sekilas Apa saja sih persyaratan yang mesti kamu lengkapi saat ingin mengurus KTP Hilang Dan juga bagaimana cara mengurusnya. Baik itu pengurusan secara online ataupun secara offline.
Tinggal sesuaikan saja dengan kondisi kamu dan juga aturan yang ada di dukcapil setempat. Demikian ulasan kali ini semoga bermanfaat dan selamat mencoba.